KAB.BOGOR, Berita-Indonesianews.com – Pemerintah Desa Sumur Batu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan/Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa jabatan periode 2026–2034. Selasa (14/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa ini dihadiri oleh Kades Sumur Batu H.Adi Nurhimat, S.E, Camat Babakan Madang diwakili oleh KasiPem Wahyudin, DPMD Suhada, Ketua BPD Yadi Suryadi, Pendamping Desa Kholil Setiawan, Perangkat Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur perempuan, pemuda, dan perwakilan RT/RW.
Musdes ini digelar sebagai langkah awal dan transparan guna memulai tahapan regenerasi keanggotaan BPD yang masa baktinya segera berakhir. Keanggotaan BPD yang baru nantinya diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam menyalurkan aspirasi warga selama delapan tahun ke depan.

Membahas tentang persiapan pengisian keanggotaan BPD yang akan berakhir dengan masa bakti tahun 2026-2034 dengan penetapan jumlah anggota BPD berdasarkan pertimbangan klasifikasi jumlah penduduk.
Rencana pengisian pemilihan panitia keanggota BPD dilaksanakan (secara terpusat/secara tersebar) dengan pembentukan panitia pengisian anggota BPD tahun 2026 dan penetapan nama-nama kepanitiaan.
Adapun Hasil kesepakatan musyawarah sebagai berikut :
1.Dengan akan berakhirnya keanggotaan BPD masa bakti tahun 2018-2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berdasarkan jumlah penduduk di Desa Sumur Batu sebanyak 9.043 (Sembilan Ribu Empat Puluh Tiga) jiwa, maka jumlah anggota BPD ditetapkan sebanyak 9 (Sembilan) orang.
2.Bahwa pengisian Anggota BPD berdasarkan kesepakatan akan dilaksanakan secara musyawarah, dan telah terbentuk panitia pengisian anggota BPD di Desa Sumur Batu Kecamatan Babakan Madang.
Kepala Desa Sumur Batu, H. Adi Nurhimat, S. E, menyampaikan bahwa panitia yang terbentuk dituntut untuk menjaga netralitas, integritas, dan bekerja secara profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku, ujarnya.
“Kami berharap panitia terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan jujur dan adil, sehingga menghasilkan keterwakilan anggota BPD yang benar-benar peduli dan siap membangun desa secara sinergis,” ungkap H. Adi Nurhimat.
Dari hasil musyawarah yang berjalan demokratis tersebut, terpilih 9 orang sebagai panitia pemilihan yang mewakili unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Setelah terbentuk, panitia langsung diberikan pembekalan mengenai teknis penjaringan, persyaratan bakal calon, hingga tata cara pemungutan suara atau musyawarah di tingkat wilayah (dusun/Rukun Warga).
Masyarakat diimbau untuk ikut mengawal seluruh proses ini dan berpartisipasi aktif, maupun memberikan hak suaranya demi kemajuan Desa Sumur Batu delapan tahun ke depan.
Reporter : (Asm)
Editor : Red












