Kupas Regulasi Baru, Webinar PT Bina Indocipta Andalan Soroti PMK 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak

Jakarta, Berita-Indonesianews.com-PT Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta didukung Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia dan Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas, menyelenggarakan webinar bertajuk “Bedah Tuntas PMK 44 Tahun 2026” yang membahas pembaruan ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak, Rabu (5/8/2026).

Webinar ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang menjadi regulasi terbaru mengenai persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan, sekaligus tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa bagi Wajib Pajak.

Dalam sambutan pembuka, Praktisi Hukum dan Pajak, Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., menyampaikan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas pelayanan perpajakan sekaligus meningkatkan kepastian hukum.

“PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Regulasi ini memastikan setiap kuasa yang bertindak atas nama Wajib Pajak memiliki kompetensi, profesionalisme, dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Acara dipandu oleh Margareth sebagai Master of Ceremony dan dimoderatori oleh Yoshi dari PT Bina Indocipta Andalan. Webinar juga menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yakni Eddy Triono, Putri Pramitasari, Gede Suarnaya, dan Zulfikar Irfial Chizli.

Sekitar 700 peserta dari berbagai kalangan mengikuti kegiatan ini, mulai dari pelaku usaha, perbankan, perusahaan, konsultan, akademisi, hingga masyarakat umum. Mereka mengikuti webinar secara daring melalui Zoom Meeting maupun siaran langsung di YouTube.

Dalam sesi pemaparan, para narasumber mengulas secara komprehensif berbagai substansi PMK Nomor 44 Tahun 2026, mulai dari latar belakang penerbitan regulasi, persyaratan menjadi Kuasa Wajib Pajak, mekanisme Surat Kuasa Khusus, hak dan kewajiban kuasa, batas kewenangan dan tanggung jawab, ketentuan bagi konsultan pajak, keluarga, maupun pihak lain yang bertindak sebagai kuasa.

Selain itu, webinar juga membahas aspek etika, integritas, profesionalisme, perbandingan antara regulasi lama dan baru, studi kasus implementasi, hingga masa transisi yang perlu dipersiapkan oleh para Wajib Pajak maupun praktisi perpajakan.

PT Bina Indocipta Andalan berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman normatif terhadap isi PMK Nomor 44 Tahun 2026, tetapi juga menghadirkan perspektif praktis melalui pembahasan berbagai studi kasus sehingga peserta mampu menerapkan ketentuan tersebut secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui penyelenggaraan webinar ini, PT Bina Indocipta Andalan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong tumbuhnya budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Dengan pemahaman regulasi yang baik, Wajib Pajak diharapkan dapat menjalankan kewajibannya secara benar sekaligus mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *