Purwokerto,Berita-IndonesiaNews.Com – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuka dugaan persoalan serius dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodig, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta sejak Jumat, (21/8/2026). Penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan praktik tersebut berkaitan dengan seleksi jalur mandiri yang dikelola Unsoed.
Persoalannya bukan sekadar soal mahalnya biaya pendidikan. KPK menduga terdapat pungutan di luar komponen resmi yang harus dibayarkan calon mahasiswa, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Di Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT ditetapkan antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara IPI berada pada rentang Rp100 juta hingga Rp260 juta. Di luar komponen resmi itu, KPK menemukan dugaan adanya biaya tambahan yang disebut membebani calon mahasiswa.
Di titik inilah perkara tersebut menjadi penting. Jalur mandiri semestinya menjadi mekanisme penerimaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika muncul pungutan di luar ketentuan, persoalannya bergeser dari sekadar administrasi menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini juga menguji tata kelola perguruan tinggi negeri. Otonomi akademik dan kewenangan institusi tidak boleh berubah menjadi ruang gelap yang sulit diawasi.
Proses penerimaan mahasiswa harus menjamin bahwa kemampuan akademik dan ketentuan resmi menjadi dasar seleksi, bukan kemampuan membayar pungutan tambahan.
KPK kini mendalami mekanisme penerimaan, aliran dana, serta peran keenam tersangka. Pembuktian akan menentukan apakah dugaan pungutan tersebut merupakan bagian dari praktik yang terorganisasi atau tindakan individual.
Perkara Unsoed dengan demikian bukan hanya tentang enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.ini menyentuh pertanyaan lebih besar mengenai integritas pengelolaan pendidikan tinggi sejauh mana kewenangan penerimaan mahasiswa diawasi dan siapa yang bertanggung jawab ketika kewenangan itu diduga disalahgunakan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh tersangka. Fakta hukum selanjutnya akan ditentukan melalui proses penyidikan dan persidangan.*
Reporter: ( al )












