JAKARTA, Berita-IndonesiaNews.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperdalam dugaan aliran uang dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (nonaktif) Suhardiman Amby, Sabtu 22/8/2026.
Pemeriksaan itu turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, meski hingga kini KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian penyidik adalah perbedaan nominal uang yang diduga diserahkan kepada Raja Juli.
KPK menduga Suhardiman menyerahkan sekitar SGD14.000, sementara uang yang kemudian dikembalikan disebut sekitar SGD12.000. Selisih SGD2.000 itu masih menjadi bagian dari penelusuran penyidik.
KPK juga mengungkap bahwa pertemuan Raja Juli dan Suhardiman tidak hanya berlangsung sekali. Keduanya disebut bertemu tiga kali pada April, Mei, dan Juni 2026.
Temuan tersebut menambah konteks terhadap penjelasan Raja Juli sebelumnya yang menyebut amplop ditinggalkan Suhardiman setelah pertemuan dan kemudian diperintahkan untuk dikembalikan melalui ajudannya.
Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai langkah KPK mengungkap fakta secara bertahap dapat dibaca sebagai strategi testing the waters, yakni mengukur respons publik sekaligus dinamika politik.
Namun, aspek politik seharusnya tidak mengaburkan proses hukum. KPK tetap dituntut membuktikan secara terang sumber uang, penerima, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan politik. Nama pejabat boleh muncul dalam penyidikan, tetapi kesimpulan pidana tetap harus menunggu pembuktian hukum.*
Reporter: ( can )












