JAKARTA,Berita-IndonesiaNews.Com – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan kembali menguji kemampuan ASEAN menangani persoalan lingkungan yang tak mengenal batas negara.
Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat menggunakan mekanisme ASEAN untuk merespons dampak transboundary haze yang berasal dari kebakaran di kawasan Kalimantan.
Kesepakatan itu dibahas Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Darussalam Sultan Hassanal Bolkiah dalam Pertemuan Konsultasi Tahunan Pemimpin ke-27 atau 27th Annual Leaders’ Consultation (ALC-27), Sabtu, 22/8/2026.
Anwar mengatakan kedua negara menilai mekanisme ASEAN merupakan pilihan paling tepat untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas. Ia juga meminta Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur regional.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa karhutla di satu negara dapat berubah menjadi masalah bersama ketika asap bergerak melintasi perbatasan. Dampaknya bukan hanya menyangkut kualitas udara, tetapi juga kesehatan masyarakat, transportasi, kegiatan ekonomi, hingga hubungan antarnegara.
Dari sudut pandang regional, keputusan Kuala Lumpur dan Bandar Seri Begawan memiliki arti penting. ASEAN tidak cukup hanya menjadi ruang diplomasi ketika kabut asap muncul.
Mekanisme kerja sama harus mampu mendorong pertukaran data, peringatan dini, pemantauan titik api, serta koordinasi penanganan sebelum asap menyebar lebih luas.
Namun, persoalan utama tetap berada di tingkat sumber kebakaran. Kerja sama ASEAN akan sulit efektif apabila penanganan karhutla di negara asal tidak berjalan serius dan terukur.
Karena itu, diplomasi regional semestinya berjalan beriringan dengan penegakan hukum, pencegahan kebakaran, pengawasan kawasan rawan, dan pengelolaan lahan yang lebih bertanggung jawab.
Kabut asap juga mengingatkan ASEAN pada persoalan lama: batas administratif negara berhenti di garis perbatasan, tetapi dampak ekologis tidak mengenalnya.
Karena itu, penggunaan mekanisme ASEAN dapat menjadi langkah strategis. Tantangannya kini bukan sekadar menyepakati kerja sama, melainkan memastikan kesepakatan tersebut menghasilkan tindakan konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Indonesia, isu ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pengendalian karhutla di wilayah rawan. Sebab, ketika asap mencapai negara tetangga, persoalannya tidak lagi semata-mata urusan domestik, melainkan telah menjadi kepentingan bersama kawasan Asia Tenggara.*
Reporter: ( kur )












