BOGOR,Berita-IndonesiaNews.Com – Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, Wahyudi Chaniago, meminta publik tidak menjadikan proses hukum yang sedang berlangsung sebagai ruang untuk membangun kesimpulan sebelum fakta dan kepastian hukum tersedia.
Menurut Wahyudi, langkah penegakan hukum harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan ditarik menjadi pertarungan opini. Ia mengingatkan masyarakat agar memilah informasi yang beredar, terutama informasi yang belum terverifikasi sumber dan kebenarannya.
“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, mari kita hormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Wahyudi, Rabu (2/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor. Wahyudi menilai proses penegakan hukum perlu diberi ruang untuk berjalan secara objektif berdasarkan bukti, kewenangan, dan ketentuan perundang-undangan.
“Biarkan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai tupoksi. Kita hormati setiap tahapan proses hukum dan jangan mendahului kesimpulan sebelum ada kepastian hukum,” ujarnya.
Bagi Wahyudi, kritik terhadap pemerintah maupun lembaga publik tetap merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Namun, kritik semestinya dibangun dari fakta dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dari informasi yang belum jelas asal-usulnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi pembentukan opini yang dapat menggeser substansi persoalan hukum menjadi konsumsi politik atau kepentingan kelompok tertentu.

“Kita perlu waspada terhadap anasir-anasir yang sengaja menciptakan orkestrasi isu untuk kepentingan pribadi dan golongan. Jangan sampai masyarakat menjadi objek dari narasi yang sengaja dibangun untuk menciptakan kegaduhan,” kata Wahyudi.
Kendati demikian, Wahyudi menegaskan sikap kritis masyarakat tidak perlu dihentikan. Hak publik untuk memperoleh informasi tetap harus dihormati. Yang perlu dijaga, kata dia, adalah disiplin dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi.
Menurutnya, masyarakat dapat berperan mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum dengan cara yang sehat: mengikuti informasi resmi, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan prosesnya.
Wahyudi berharap dinamika hukum yang berlangsung tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas masyarakat Kabupaten Bogor.
“Mari tetap beraktivitas seperti biasa, menjaga kondusivitas wilayah dan berperan dalam pembangunan. Jangan sampai informasi yang belum pasti mengganggu aktivitas dan kebersamaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai pembangunan daerah tidak semestinya berhenti hanya karena adanya proses hukum. Pemerintah tetap memiliki kewajiban menjalankan pelayanan publik, sementara masyarakat memiliki tanggung jawab menjaga ruang sosial tetap sehat dan konstruktif.
“Bogor adalah tanggung jawab kita bersama. Mari menjaga kondusivitas dan berpartisipasi dalam pembangunan demi terwujudnya Bogor Istimewa dan Gemilang,” kata Wahyudi.
Reporter: ( al* )












