Dedi Mulyadi: Jangan Tolak Pasien Hanya karena Tak Punya BPJS

BANDUNG,Berita-IndonesiaNews.Com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta rumah sakit tidak menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai batas antara pasien yang mendapat pertolongan dan yang harus pulang tanpa pengobatan.

Melalui akun Instagramnya pada Jumat,( 4/9/2026 ), Dedi mengatakan pasien yang tidak memiliki BPJS atau biaya pengobatannya tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS tetap harus memperoleh pelayanan medis.

pemerintah provinsi akan mengambil peran ketika persoalan pembiayaan menjadi hambatan. Jika biaya pelayanan pasien tidak dapat dibayarkan melalui BPJS, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bersedia membantu membayar tagihan rumah sakit.

Pernyataan tersebut memperlihatkan arah kebijakan akses terhadap layanan kesehatan tidak boleh semata-mata ditentukan oleh status kepesertaan jaminan kesehatan.

Namun, komitmen politik tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan administratif dan fiskal.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum merinci siapa saja pasien yang masuk dalam skema bantuan, layanan apa yang dapat dibiayai, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta rumah sakit mana yang dapat mengajukan penggantian biaya.

Kepastian mekanisme menjadi krusial. Rumah sakit membutuhkan dasar hukum dan kepastian pembayaran ketika memberikan layanan kepada pasien yang biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS.

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan anggaran yang digunakan memiliki prosedur pertanggungjawaban yang jelas.

Tanpa aturan teknis yang transparan, imbauan untuk tidak menolak pasien berisiko berhenti sebagai pesan moral. Sebaliknya, jika disertai mekanisme pembiayaan yang sederhana, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, kebijakan itu dapat menjadi instrumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Bagi pasien, persoalannya sederhana: ketika sakit dan membutuhkan pertolongan, mereka tidak semestinya berhadapan lebih dulu dengan persoalan administrasi.

Kini tantangannya berada di tangan pemerintah provinsi memastikan janji untuk membayar biaya pengobatan bukan hanya pernyataan di media sosial, melainkan kebijakan yang memiliki aturan, anggaran, dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.

 

 

Reporter: ( al* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *