BOGOR,Berita-IndonesiaNews.Com – Perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda), salah satunya tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, dalam rapat paripurna, Senin (2/11/2026).
Persetujuan tersebut menjadi langkah awal menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Namun, tantangan berikutnya bukan sekadar menetapkan regulasi, melainkan memastikan tradisi, lingkungan, serta kehidupan sosial masyarakat adat tetap terpelihara di tengah perubahan zaman.

Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau Jaro Ade, mengatakan Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD setelah sebelumnya dilakukan audiensi dengan sejumlah kelompok masyarakat adat. Sejumlah perwakilan kesepuhan juga hadir dalam rapat paripurna.
Menurut Jaro Ade, Kabupaten Bogor memiliki keterkaitan dengan sejumlah wilayah yang masih kuat mempertahankan tradisi adat, seperti Kabupaten Lebak dan Sukabumi yang disebut telah memiliki regulasi serupa.
“Di dalamnya banyak potensi budaya, sosial, dan lainnya yang harus diamankan oleh peraturan daerah,” kata Jaro Ade.
Jaro menilai, keberadaan perda harus menjadi instrumen nyata untuk melindungi masyarakat adat, bukan hanya pengakuan administratif. Sebab, perubahan fisik kawasan adat mulai terlihat, termasuk bangunan rumah yang semakin mengikuti pola permukiman modern.
Jaro Ade mencontohkan kampung yang masih menyandang identitas adat, tetapi sebagian rumahnya telah berubah menjadi bangunan permanen dengan bentuk yang tidak lagi mencerminkan karakter tradisional.

Karena itu, pemerintah daerah berencana membahas penataan kawasan adat bersama Bupati Bogor dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Kita perlu dukungan DPRD, bukan hanya peraturan daerah, tetapi juga dukungan anggaran untuk melakukan penataan ulang kampung-kampung adat,” ujarnya.
Penataan tersebut, perlu mencakup lebih dari sekadar bentuk rumah. Kehidupan sosial, kebersihan lingkungan, hingga kelestarian hutan harus menjadi bagian dari upaya mempertahankan identitas masyarakat adat.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga membuka peluang integrasi program dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, tantangan perda ini terletak pada pelaksanaannya.
Perlindungan masyarakat adat membutuhkan pengakuan yang jelas, program pemberdayaan, serta dukungan anggaran yang berkelanjutan agar warisan budaya tidak berhenti sebagai identitas, tetapi tetap hidup dalam keseharian masyarakat.
Reporter: ( al* )












