Para Kiai Sepuh : Minta Prabowo Tegas terhadap Dugaan Intervensi Muktamar NU

KEDIRI,Berita-IndonesiaNews.Com – Sejumlah kiai sepuh Nahdlatul Ulama berkumpul di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Rabu, 26/8/ 2026.

Pertemuan itu menghasilkan tujuh poin sikap, termasuk permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak tegas terhadap pejabat negara yang dinilai berpotensi mengintervensi proses pemilihan dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

Langkah tersebut menjadi sorotan karena menyentuh persoalan sensitif dalam tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia menjaga kemandirian organisasi dari kepentingan kekuasaan.

Sejumlah kiai yang hadir antara lain KH Ma’ruf Amin, KH Anwar Manshur, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, KH ‘Athoillah Sholahuddin Anwar, KH Mu’adz Thohir, KH Abdullah Ubab Maimoen, dan KH Muhibbul Aman Aly.

KH Muhibbul Aman Aly mengatakan para kiai menaruh kepercayaan kepada Presiden Prabowo untuk memastikan pemerintah tidak mengambil posisi yang dapat mempengaruhi proses internal Muktamar NU.

“Kami menaruh kepercayaan kepada Bapak Presiden untuk menjaga agar pemerintah tetap berdiri pada posisi kemandirian Nahdlatul Ulama,” ujar Muhibbul Aman Aly, seperti dikutip dari laman resmi NU.

Ia mengatakan, apabila terdapat menteri atau pejabat negara yang melakukan tindakan yang dapat dinilai sebagai intervensi terhadap proses muktamar, Presiden diharapkan mengambil tindakan tegas.

“Apabila terdapat pejabat menteri atau lainnya yang melakukan tindakan tidak patut yang dapat dinilai sebagai intervensi terhadap proses muktamar, kami berharap kepada Bapak Presiden untuk mengambil tindakan tegas,” kata dia.

Pernyataan para kiai tersebut menegaskan satu prinsip penting: proses pergantian kepemimpinan NU merupakan urusan internal organisasi. Pemerintah, dalam posisi idealnya, berada di luar arena perebutan kepemimpinan tersebut.

Permintaan itu sekaligus menjadi pesan politik-organisatoris agar Muktamar ke-35 NU berlangsung secara independen, transparan, dan tidak menjadi ruang tarik-menarik kepentingan kekuasaan.

Namun, istilah “intervensi” perlu ditempatkan secara hati-hati. Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran dan sikap para kiai, bukan dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seorang menteri atau pejabat tertentu telah melakukan pelanggaran.

Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya intervensi tetap membutuhkan fakta dan klarifikasi dari pihak yang dituding.

Tujuh poin yang dihasilkan dalam pertemuan di Lirboyo pada akhirnya bermuara pada satu kepentingan memastikan Muktamar NU berjalan sebagai forum organisasi yang memiliki otoritas menentukan arah kepemimpinannya sendiri.

Di tengah hubungan erat antara NU dan negara dalam perjalanan politik Indonesia, batas antara komunikasi pemerintah dengan organisasi dan campur tangan terhadap urusan internal menjadi penting untuk dijaga.

Karena itu, bola kini berada di tangan pemerintah dan para pemangku kepentingan Muktamar. Komitmen terhadap independensi bukan sekadar pernyataan, tetapi harus tercermin dalam proses yang dapat dipertanggungjawabkan kepada warga NU.

 

Reporter: ( al* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *