DEPOK,Berita-IndonesiaNews.Com Dugaan susu basi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Terpadu Al-Farabi, Pondok Terong, Kota Depok, memicu desakan wali murid agar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 4 Bojong Pondok Terong dihentikan jika terbukti melanggar standar keamanan pangan.
Heri, wali murid, menegaskan penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada asesmen administratif. Pemeriksaan harus memastikan penyebab dugaan kerusakan susu sekaligus menjamin keselamatan peserta didik.
“Jika terbukti ada pelanggaran atau kondisi yang membahayakan, operasional harus dihentikan sampai seluruh persyaratan terpenuhi,” tegas Heri seusai pertemuan dengan DPRD Depok, Jumat (9/10/2026).
Persoalan ini turut menjadi sorotan Komisi D DPRD Kota Depok. Anggota Komisi D, H. Turiman, S.E., mendesak pengelola dan mitra SPPG memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurut Turiman, legalitas bangunan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari persyaratan kelayakan fasilitas pengolahan pangan.
Pertemuan yang dipimpin Siswanto itu melibatkan Komisi D DPRD, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), pengelola SPPG, wali murid, dan perangkat daerah terkait.Pembahasan mencakup pengaduan serta evaluasi pelaksanaan MBG di Depok.
Namun, persoalan utama tidak cukup dijawab dengan pemeriksaan dokumen. Dugaan susu basi perlu ditelusuri melalui pemeriksaan produk, masa kedaluwarsa, penyimpanan, pengangkutan, hingga rantai distribusi.
Status PBG dan SLHS juga harus diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Transparansi hasil pemeriksaan menjadi kunci.
Tanpa penjelasan mengenai penyebab kejadian, status kelayakan fasilitas, dan langkah perbaikan, evaluasi berisiko berhenti sebagai respons sesaat terhadap pengaduan masyarakat.
Hingga kini, dugaan susu basi dan kondisi operasional SPPG 4 Bojong Pondok Terong masih memerlukan verifikasi resmi.
Jika ditemukan risiko terhadap kesehatan anak, langkah pengamanan sementara perlu dipertimbangkan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Program MBG tidak cukup dinilai dari jumlah makanan yang dibagikan. Keberhasilannya ditentukan oleh keamanan pangan, kepatuhan pengelola, dan pengawasan yang mampu melindungi peserta didik.
Reporter: ( a* )












