Example 468x60
Beritaberita-Indonesianews.comDaerah

Rohmat Selamat, SH.,M.Kn, Selaku Praktisi Hukum, Apresiasi Putusan Makamah Kontitusi (MK)

29
×

Rohmat Selamat, SH.,M.Kn, Selaku Praktisi Hukum, Apresiasi Putusan Makamah Kontitusi (MK)

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB.BOGOR, MK sudah mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Rohmat Selamat, SH.,M.Kn megatakan bahwa, “Menurutnya melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon Kepala Daerah meski tidak punya kursi DPRD. Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD pun, tetap bisa mengusung Paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT),” ucapnya.

Selanjutnya, Rohmat menyampaikan, Soal aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK. Kedua, syarat calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon. Ada dua putusan MK, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Tidak ada sikap lain selain menghormati putusan MK, ini adalah sebuah keputusan untuk rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, terangnya.

Saya selaku praktisi hukum sangat bangga dengan putusan MK, ini merupakan babak baru pintu gerbang rasa keadilan mulai terbuka lebar, jadi dengan putusan MK paling tidak bagi calon-calon Kepala Daerah yang sebelum ada putusan MK ini, sangat berat untuk mengajukan kadernya untuk maju PilBup atau PilGub, sebab sebelum putusan MK, partai-partai yang perolehan suara pada Pileg atau PilPres kemarin yang tidak mencukupi perolehan suaranya itu untuk kadernya maju mencalonkan untuk PilBup atau PilGub, kini dengan putusan MK, partai yang suara memperoleh 6,5% atau lebih dapat memajukan kadernya dan tidak membutuhkan koalisi guna menutupi suaranya, sebab saat ini dengan perolehan suara 6,5 % persen ini kader partai dapat maju, ujar Rohmat.

“Ia juga menambahkan, Saat ini saya yakin dengan putusan MK, pasti akan berubah total kongsi koalisi partai partai dinegeri ini, nah ini adalah babak baru untuk negeri ini menuju kemerdekaan berdemokrasi dan azas keadilan bagi masyarakat Indonesia, saya atas nama diri sendiri dan atas nama lembaga PWRI Kabupaten Bogor, sangat mengapresiasi putusan MK, semoga kedepan bangsa ini melalui putusan MK dapat menerima rasa keadilan dalam berdemokrasi sebuah pilihan untuk menentukan calon-calon pemimpinnya baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah diseluruh Indonesia, tutup Rohmat. (Asm)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *