Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Jejak Anggaran Mulai Terkuak

Gorontalo,Berita-IndonesiaNews.Com – Dana hibah yang semestinya menopang prestasi olahraga justru menyeret empat orang ke pusaran perkara pidana.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024 yang berkaitan dengan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Sumatera Utara dan Aceh.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo pada Jumat, (21/8/2026), setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan keterangan saksi dalam proses penyidikan.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial FS, Ketua KONI Provinsi Gorontalo; AP, Sekretaris Umum KONI Provinsi Gorontalo; MAH, rekanan CV Niyamal; serta MAM, rekanan CV Rahmah.

Kasus ini menarik perhatian bukan semata karena menyangkut dugaan penyalahgunaan uang negara, tetapi karena dana hibah tersebut memiliki tujuan yang sangat spesifik mendukung kepentingan olahraga daerah dalam ajang PON.

Ketika anggaran yang seharusnya bermuara pada pembinaan atlet dan kebutuhan kontingen justru berujung perkara hukum, persoalannya tidak lagi sekadar administrasi belanja.Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar di titik mana tata kelola dana hibah tersebut mulai menyimpang.

Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap FS, AP, MAH, MAM, serta saksi-saksi lainnya. Namun, konstruksi lengkap perkara dan dugaan perbuatan masing-masing tersangka masih harus dibuktikan dalam proses hukum.

Posisi ketua dan sekretaris umum KONI dalam perkara ini membuat aspek pertanggungjawaban kelembagaan menjadi sorotan. Sementara keterlibatan dua pihak rekanan menunjukkan bahwa penyidik juga menelusuri kemungkinan hubungan antara pengelolaan dana hibah dengan pihak penyedia atau pelaksana kegiatan.

Di sinilah penyidikan Kejati Gorontalo dituntut tidak berhenti pada penetapan empat tersangka. Publik membutuhkan penjelasan mengenai berapa nilai dana hibah yang dikelola, bagian mana yang diduga bermasalah, bagaimana mekanisme pencairannya, siapa yang menikmati aliran dananya, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.

Sebab, perkara korupsi dana hibah tidak cukup dibaca melalui jumlah tersangka. Yang lebih penting adalah membuka seluruh rantai pertanggungjawaban anggaran dari hulu hingga hilir.
Kejaksaan juga perlu memastikan proses hukum tidak berubah menjadi sekadar pertunjukan penindakan.

Penyidikan harus mampu menjawab konstruksi perkara secara utuh berdasarkan alat bukti, bukan membangun kesimpulan sebelum proses pembuktian berlangsung.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan bersalah.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap seluruh pihak yang diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, perkara ini menjadi momentum untuk menguji seriusnya pengawasan terhadap dana hibah pemerintah. Anggaran publik tidak boleh kehilangan jejak hanya karena dibungkus dalam kegiatan organisasi atau agenda olahraga.

PON semestinya menjadi panggung bagi atlet menunjukkan kemampuan terbaiknya. Jika dana yang dialokasikan untuk mendukung perjuangan mereka justru diduga diselewengkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga integritas tata kelola olahraga daerah.

Kini publik menunggu satu hal dari Kejati Gorontalo: bukan sekadar siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan seberapa jauh seluruh jejak uang dan pihak yang terlibat dapat dibuka secara terang.

 

 

Reporter: ( al )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *