JAKARTA, Berita-IndonesiaNews.Com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong pemerintah mengevaluasi kembali jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di kantor kecamatan Senin 24/8/2026.
Menurut nya, digitalisasi pemerintahan semestinya diikuti dengan penataan organisasi agar jumlah pegawai sebanding dengan kebutuhan pelayanan.
Dede menilai kantor kecamatan tidak harus dipenuhi puluhan ASN untuk menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik.
Ia memperkirakan operasional kantor kecamatan dapat berjalan dengan sekitar 15 hingga 20 pegawai, bergantung pada beban kerja dan karakteristik wilayah.
Pernyataan itu disampaikan ketika jumlah ASN di sejumlah kantor kecamatan disebut masih dapat mencapai 40 hingga 50 orang.
Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi di tengah perubahan pola kerja birokrasi yang semakin bergantung pada teknologi digital.
Menurut Dede, efisiensi bukan semata-mata soal mengurangi jumlah pegawai. Pemerintah perlu melihat kembali pembagian tugas, beban kerja, serta pekerjaan administratif yang kini dapat dikerjakan dengan bantuan teknologi.

Ia mencontohkan pembuatan bahan presentasi yang sebelumnya dapat melibatkan dua hingga tiga orang. Dengan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), sebagian pekerjaan tersebut kini dapat dilakukan lebih cepat dengan dukungan teknologi.
Namun, penggunaan AI tidak serta-merta berarti seluruh pekerjaan birokrasi dapat dialihkan kepada mesin. Fungsi pelayanan publik, pengambilan keputusan, pengawasan, serta pekerjaan yang membutuhkan pertimbangan manusia tetap memerlukan aparatur.
Karena itu, gagasan pemangkasan jumlah ASN di tingkat kecamatan semestinya ditempatkan sebagai bagian dari reformasi birokrasi, bukan sekadar kebijakan pengurangan pegawai.
Pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan audit kebutuhan pegawai berbasis beban kerja dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Jika penataan dilakukan tanpa perhitungan, efisiensi justru berisiko memindahkan persoalan dari kelebihan pegawai menjadi kekurangan tenaga pelayanan.
Sebaliknya, jika berbasis data dan didukung digitalisasi, penataan organisasi kecamatan dapat menjadi momentum membangun birokrasi yang lebih ramping, cepat, dan responsif.
Gagasan Dede tersebut menjadi relevan di tengah tuntutan agar birokrasi tidak lagi mengukur efektivitas dari banyaknya pegawai, melainkan dari kualitas dan kecepatan pelayanan yang diterima masyarakat.
Reporter: ( Al )












