BOGOR,Berita-IndonesiaNews.Com – Pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung, Kabupaten Bogor, belum mencapai titik akhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengisyaratkan adanya pihak lain yang berpotensi terseret dalam perkara proyek bernilai sekitar Rp93 miliar tersebut.
Plh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Renaldy Adriansyah, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi lebih dari satu nama calon tersangka baru.
Namun, penetapan hukum belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi alat bukti.“Tersangka yang kami kantongi lebih dari satu,” kata Renaldy kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Renaldy meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan penyidikan. Ia berharap pengumuman mengenai penetapan tersangka berikutnya dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan, doakan saja di bulan ini,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah pihak dan kembali memanggil mereka untuk memperkuat pembuktian. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp93 miliar membuat pengusutan perkara ini menjadi perhatian publik. Terlebih, dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp9,179 miliar.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan BAP, mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka pada 20 Juli 2026.
Perkembangan terbaru ini membuka pertanyaan lebih luas mengenai proses pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Apakah dugaan penyimpangan hanya melibatkan satu pihak, atau terdapat peran pihak lain dalam rangkaian proyek tersebut.
Jawabannya bergantung pada hasil pembuktian penyidik. Karena pengembangan perkara ini perlu dikawal secara transparan agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu orang, melainkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: ( al* )












