BANTEN,Berita-IndonesiaNews.Com – Penyidikan dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) periode 2020–2024 terus berkembang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka berinisial TB.M, mantan Kepala Divisi Sales dan Marketing perusahaan tersebut, Senin (2/11/2026).

Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.821.111.500.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Banten, Devitra Romiza, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan peran tersangka dalam aktivitas perdagangan perusahaan dengan sejumlah mitra swasta.
Menurut Devitra, TB.M diduga memiliki kewenangan dalam proses transaksi, termasuk meloloskan dan memverifikasi pelaksanaan perdagangan yang dilakukan PT ABM.
“Perannya dalam proses dagang yang dilakukan kepada mitra swasta, termasuk meloloskan dan memverifikasi terjadi atau tidaknya transaksi di perusahaan tersebut,” kata Devitra.
Keterlibatan tersangka dalam proses tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Penahanan TB.M juga menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu pihak.

Aparat penegak hukum masih perlu menelusuri bagaimana mekanisme perdagangan dijalankan, bagaimana transaksi diverifikasi, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, pengusutan perkara ini menjadi penting untuk memastikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan BUMD sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga Berita ini di terbitkan Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: ( can )












