CIBINONG,Berita-IndonesiaNews.Com – Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bogor mendapat apresiasi dari masyarakat dan tokoh adat.
Regulasi yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD tersebut dinilai menjadi langkah awal menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat eksistensi masyarakat adat.
Dukungan tersebut disampaikan salah satu perwakilan masyarakat adat dari Desa Malasari.
Suryati menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD, khususnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusung inisiatif rancangan perda tersebut.

Menurut Suryati regulasi ini sangat penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat yang selama ini masih membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.
“Sebagai penggerak masyarakat adat, saya merasa perda ini sangat penting untuk segera disahkan. Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor yang sudah memiliki perhatian terhadap masyarakat adat, meskipun saat ini masih dalam tahap rancangan,” ujar Suryati.
Ia menjelaskan, selama ini masyarakat adat telah memiliki mekanisme penyelesaian persoalan melalui hukum adat, terutama ketika terjadi perselisihan di lingkungan wilayah adat.
Penyelesaiannya mengedepankan musyawarah dan mufakat, sebagaimana tradisi yang diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur.
Suryati menilai, keberadaan masyarakat adat tidak seharusnya dipandang sebelah mata hanya karena jumlahnya relatif minoritas. Tanpa perlindungan dan pengakuan yang memadai, eksistensi serta kearifan lokal masyarakat adat dikhawatirkan semakin terpinggirkan.
“Saya pribadi merasa tergerak melihat kondisi masyarakat adat di Kabupaten Bogor. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini, masyarakat adat memiliki kekuatan untuk tumbuh dan kembali menunjukkan eksistensinya,” katanya.
Suryati juga menyampaikan sebuah ungkapan Sunda sebagai pesan bagi generasi penerus agar tidak melupakan identitas dan warisan leluhur.
“Pribahasana, cek kolot mah ulah nyumput buni di nu caang bae. Eneng anak incu moal arapaleun. Jangan sampai sejarah dan warisan leluhur justru tersembunyi dari generasi penerus sehingga anak cucu tidak lagi mengenalnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Suryati menjelaskan bahwa praktik hukum adat sejatinya telah berjalan jauh sebelum rancangan perda tersebut dibahas. Para sesepuh adat menjalankan tanggung jawab berdasarkan amanah dan nilai-nilai yang diwariskan leluhur.
Menurutnya, pengakuan pemerintah melalui surat keputusan (SK) bukanlah satu-satunya landasan bagi para sesepuh untuk menjalankan hukum adat. Mereka telah menjalankan tanggung jawab tersebut berdasarkan kepercayaan, tradisi, dan amanah leluhur.
Namun demikian, regulasi daerah tetap dibutuhkan agar keberadaan masyarakat adat memperoleh pengakuan dan perlindungan yang jelas dalam tata kelola pemerintahan.

Selain aspek perlindungan, Suryati menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat adat. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah keberadaan tanah ulayat atau tanah adat yang dapat dikelola secara komunal untuk mendukung keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat adat.
“Jangan hanya perlindungan, tetapi pemberdayaan juga harus menjadi perhatian. Harapannya, masyarakat adat yang selama ini belum memiliki akses terhadap tanah ulayat atau tanah adat dapat memperoleh ruang untuk mengelola sumber daya secara bersama demi kesejahteraan mereka,” katanya.
Suryati juga menegaskan bahwa hukum adat pada dasarnya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan tanpa membedakan latar belakang agama.
“Budaya itu bukan agama, tetapi agama harus dibudayakan. Keduanya merupakan hal yang berbeda dan tidak perlu dicampuradukkan. Dalam hukum adat, semua masyarakat memiliki kedudukan yang sama,” ungkapnya.
Ia berharap, setelah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (2/11/2026), rancangan perda tersebut dapat segera dituntaskan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah dan ditindaklanjuti dengan kebijakan pelaksanaan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Menurut Suryati kehadiran perda tersebut diharapkan mampu melindungi seluruh aktivitas, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat hukum adat di Kabupaten Bogor, sekaligus memastikan warisan leluhur tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang.
“Harapan kami, perda ini segera disahkan dan bisa diterapkan. Jangan sampai kearifan lokal yang sudah diwariskan turun-temurun hilang begitu saja. Ini bukan hanya tentang masyarakat adat hari ini, tetapi juga tentang masa depan anak cucu kita,” pungkasnya.
Reporter: ( al* )












