Jejak Peredaran Narkoba di Wilayah Bogor: 98 Tersangka dan 12.946 Butir Obat Keras Disita Polres Bogor

BOGOR,Berita-IndonesiaNews.Com – Peredaran narkoba dan obat keras tertentu di Kabupaten Bogor masih menunjukkan persoalan serius. Dalam kurun waktu dua pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap 66 perkara dan mengamankan 98 tersangka, termasuk empat perempuan.

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (6/11/2026). Satu per satu tersangka dihadirkan petugas dengan mengenakan seragam tahanan berwarna biru dan masker, di bawah pengawalan aparat kepolisian.

Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 762,43 gram sabu, 17,25 gram ganja, 401,9 gram tembakau sintetis, 53 butir ekstasi, serta 12.946 butir obat keras tertentu (OKT).

Besarnya jumlah barang bukti tersebut memperlihatkan beragam jenis zat terlarang dan obat keras yang menjadi sasaran peredaran di wilayah hukum Polres Bogor.

Namun, perhatian penyidik bukan hanya tertuju pada jumlah barang bukti dan tersangka. Pola distribusi yang digunakan para pelaku juga menunjukkan cara transaksi yang semakin beragam untuk menghindari deteksi aparat.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan, para pelaku menggunakan sejumlah modus, mulai dari transaksi langsung melalui sistem cash on delivery (COD) hingga metode dead drop atau sistem tempel.

“Selanjutnya sistem dead drop, yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu untuk memudahkan, lalu diambil oleh pembeli,” ungkap Arfan.

Dalam praktiknya, metode dead drop memungkinkan pengirim dan penerima tidak harus bertemu secara langsung. Barang ditempatkan di titik yang telah disepakati, kemudian diambil oleh pembeli. Pola ini menjadi salah satu cara yang digunakan pelaku untuk meminimalkan kontak langsung dalam transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor AKP Ferlyanto Pratama Marasin menjelaskan, pengungkapan 66 perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, antara lain Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, hingga Cisarua.

Pengembangan penyidikan bahkan menjangkau wilayah Bekasi dan Depok. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada lokasi penangkapan, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri keterkaitan jaringan peredaran.

Dari keseluruhan pengungkapan, polisi mengamankan 98 tersangka, terdiri atas 94 laki-laki dan empat perempuan. Sementara barang bukti yang disita mencakup berbagai jenis narkotika dan obat keras tertentu dengan jumlah yang cukup signifikan.

Pengungkapan ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum. Sebab, keberhasilan mengamankan pelaku dan barang bukti perlu diikuti pengembangan perkara untuk mengungkap sumber pasokan, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Dengan demikian, pemberantasan narkoba tidak cukup berhenti pada penangkapan pengedar di tingkat lapangan. Pemutusan mata rantai pasokan dan pengungkapan jaringan di balik peredaran menjadi pekerjaan penting agar penindakan tidak sekadar memindahkan persoalan dari satu wilayah ke wilayah lain.*

 

Reporter: ( al* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *