BOGOR,Berita-IndonesiaMews.Com – Pemerintah Kabupaten Bogor berencana menaikkan insentif bagi 8.400 guru pendidikan keagamaan Islam non-PNS. Nilai insentif yang semula Rp700 ribu per orang per tahun diusulkan menjadi Rp1 juta.
Kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Bogor 2026. Jika terealisasi, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran sekitar Rp8,4 miliar untuk seluruh penerima.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor H. Ajat Rochmat Jatnika mengatakan peningkatan insentif merupakan bagian dari perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan guru ngaji yang selama ini menjalankan pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
“Kita akan berikan kenaikan nanti di APBD Perubahan 2026 dari yang semula Rp700 ribu per orang per tahunnya menjadi Rp 1 juta per orang per tahunnya,” ujar Ajat.
Dari sisi mekanisme, insentif tersebut disalurkan melalui skema hibah.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Achmad Wildan mengatakan data penerima dikoordinasikan melalui Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
“Guru ngaji yang dikoordinasikan oleh Kemenag Kabupaten Bogor jumlahnya ada 8.400 orang dan teknis pembagiannya dalam bentuk hibah,” kata Wildan.
Kenaikan insentif menjadi Rp1 juta per tahun memang belum dapat disamakan dengan upah atau penghasilan tetap.
Namun, kebijakan tersebut memiliki arti tersendiri bagi guru ngaji yang mengajar secara nonformal, terutama mereka yang berada di wilayah pelosok.
Ketua PCNU Kabupaten Bogor Gus Abdul Somad menilai tambahan insentif dapat membantu guru ngaji memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap pengabdian mereka.

“Ini sangat membantu para guru-guru ngaji di pelosok dalam memenuhi kebutuhannya,” kata Gus Somad, Sabtu (22/8/2026).
Menurut nya, banyak guru ngaji tetap menjalankan aktivitas pendidikan keagamaan dengan kondisi ekonomi terbatas.
Karena itu, dukungan pemerintah tidak semata dilihat dari besaran nominal, tetapi juga dari konsistensi keberpihakan terhadap pendidikan keagamaan berbasis masyarakat.
Hal senada disampaikan Ustad Heri Alkhusaeri. Ia mengapresiasi perhatian Pemkab Bogor terhadap guru ngaji yang mengabdi di berbagai wilayah.
“Alhamdulillah, semoga Pemerintah Kabupaten Bogor dengan memperhatikan para guru ngaji menjadi daerah yang baik, subur, aman, dan makmur,” ujarnya.
Rencana tersebut kini masih bergantung pada pembahasan dan persetujuan dalam APBD Perubahan 2026.
Dengan demikian, kenaikan insentif belum menjadi hak yang telah terealisasi sebelum proses penganggaran dan penyalurannya ditetapkan.
Bagi Kabupaten Bogor, kebijakan ini bukan hanya soal menambah nominal bantuan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan data penerima akurat, mekanisme hibah transparan, serta penyaluran tepat sasaran.
Sebab, penghargaan terhadap pengabdian guru ngaji akan memiliki makna lebih besar jika diikuti tata kelola anggaran yang akuntabel.**
Reporter: ( al )












