Ketua DPK KNPI Jasinga Dorong Perda Masyarakat Adat Disahkan, Rudy Susmanto Diminta Segera Terbitkan SK

CIBINONG,Berita-IndonesiaNews.Com – Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KecamatanJasinga.

Dery Hanapi, mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor segera menuntaskan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Hal tersebut di sampaikan usai menghadiri sidang paripurna rancangan perda perlindungan dan pemberdayaan hukum adat pada Senin 2/11/2026 di Gedung DPRD kabupaten Bogor.

Dery juga meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto menindaklanjuti regulasi tersebut melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi masyarakat adat yang memenuhi persyaratan.

Menurut Dery, keberadaan perda tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat adat di Kabupaten Bogor memperoleh pengakuan dan perlindungan dari pemerintah daerah.

Dery menyebut sejumlah wilayah yang memiliki komunitas dan tradisi adat, di antaranya Leuwiliang, Sukajaya, Nanggung, Cigudeg, dan Jasinga serta masih banyak be-berapa daerah lain yang ada di Kabupaten Bogor.

Karena wilayah-wilayah tersebut dinilai perlu mendapat perhatian melalui proses identifikasi dan pendataan yang jelas agar keberadaan masyarakat hukum adat tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga memiliki dasar hukum.

“Ketika perda ini sudah disahkan, pemerintah daerah harus segera melakukan identifikasi terhadap masyarakat adat.

masyarakat yang memenuhi ketentuan perlu mendapatkan pengakuan melalui SK Bupati,” Ucap Dery.

Ia menilai, kepastian hukum tersebut penting agar masyarakat adat memiliki ruang untuk mempertahankan, menjalankan, dan mewariskan tradisi leluhur kepada generasi berikutnya.

Sejumlah tradisi seperti Sedekah Bumi dan Seren Taun merupakan bagian dari identitas budaya yang perlu dijaga keberlangsungannya.

Dery menegaskan, perlindungan masyarakat adat tidak cukup hanya melalui pengakuan terhadap tradisi dan kebudayaan.

Pemerintah juga perlu memastikan adanya proses pendataan, pengakuan kelembagaan, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Dery berharap Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD tidak berhenti pada pembentukan regulasi, tetapi memastikan implementasinya berjalan hingga tingkat masyarakat.

Bagi Dery pengesahan perda tersebut harus menjadi awal dari kebijakan yang nyata.

Sebab, tanpa tindak lanjut berupa identifikasi dan pengakuan hukum, perlindungan masyarakat adat berisiko hanya menjadi komitmen di atas kertas.

 

Reporter: ( al* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *